PORDA XVII DIY 2025  

KONI Yogyakarta Gelar Sosialisasi UU Keolahragaan dan Peraturan Porda DIY

Bidang Media, Humas - 28 October 2024, 07:52 WIB
koni-yogyakarta-gelar-sosialisasi-uu-keolahragaan-dan-peraturan-porda-diy

DANUREJAN (KONI YOGYA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta menggelar kegiatan 'Sosialisasi Undang-Undang Keolahragaan Nasional, Peraturan Porda XVII DIY 2025 dan Sengketa Olahraga' yang digelar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Sabtu (26/10/2024). Kegiatan yang diikuti Pengkot Cabor anggota ini ditujukan untuk membekali seluruh anggota tentang aturan-aturan terkait olahraga.

Dalam agenda tersebut, KONI Kota Yogyakarta menghadirkan pembicara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yakni Bastari Ilyas SH MH dan Anggota Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan KONI DIY DIY Rokhiman SH. Pelaksanaan sosialisasi ini dirasa penting, mengingat saat ini Indonesia telah memiliki UU Keolahragaan Nasional yang mengatur pelaksanaan kegiatan dan pola pembinaan olahraga di Indonesia.

Selain membahas UU Keolahragaan Nasional, dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai Peraturan Porda DIY yang sangat penting untuk dipahami seluruh Pengkot Cabor anggota KONI Kota Yogyakarta. Hal ini dikarenakan, pada tahun 2025 mendatang, pelaksnaan Porda XVII DIY 2025 akan digelar di Gunungkidul pada bulan September.

Karena pelaksanaan Porda DIY tinggal satu tahun lagi, maka saat ini tahapan-tahapan sebelum pelaksnaan Porda sudah mulai dilaksanakan. "Kegiatan in sangat penting, mengingat pelaksanaan Porda DIY saat ini sudah masuk pada tahapan entry by number, sehingga seluruh Pengkot Cabor kami harap bisa mencermati aturan-aturan yang berlaku di Peraturan Porda kali ini," terang Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi BSc saat membuka kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, mayoritas peserta mempertanyakan munculnya Surat Keputusan Panitia Penyelenggara Porda DIY Nomor: 001/PP.PORDA.XVII/X/2024 tentang Panduan Teknis Pendaftaran Entry By Number dan Entry By Name Porda XVII DIY 2025. Dalam Pasal 4, ayat 2, tertulis bahwa; Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, nomor cabang olahraga yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pencoretan seluruh nomor pada cabang olahraga tersebut dari KONI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Dengan adanya sanksi tersebut, maka jika ada salah satu atlet yang gagal lolos dalam verifikasi akibat pelanggaran, maka atlet-atlet lain dari kabupaten/kota peserta di nomor lain pada cabor tersebut akan digugurkan keikutsertaannya dan tidak bisa bertanding di Porda DIY. Hal ini jelas akan merugikan atlet, karena perjuangan yang selama 2 tahun dilakukan melalui latihan akan sia-sia karena tidak bisa bertanding karena nomor pertandingan/perlombaan mereka digugurkan oleh KONI DIY lewat sanksi tersebut.

"Aturan menyangkut sanksi ini mohon bisa dilihat kembali, karena mungkin dampak yang akan ditimbulkan atas aturan menyangkut sanksi ini mungkin belum terpikirkan saat menerapkannya. Saran kami dari KONI Kota Yogya, pasal terkait sanksi ini agar dibatalkan saja. Kami mohon KONI DIY untuk bisa mempertimbangkannya dan membatalkan pasal sanksi tersebut," imbuh Iriantoko.

Munculnya pasal baru yang mengatur sanksi berupa pencoretan seluruh nomor yang diikuti salah satu kontingen dalam sebuah cabor ini menurut Radityo Muhammad SH MA selaku perwakilan cabor judo sangat berbahaya dan berpotensi merugikan atlet. Dirinya mengatakan, sanksi berupa digugurkannya seluruh nomor yang diikuti sebuah daerah jika ada satu atlet gagal lolos dalam verifikasi, jelas akan merugikan atlet lain tidak bermasalah. "Peraturan yang menyangkut sanksi ini kami rasa sangat berbahaya, jadi kami minta untuk bisa dibatalkan," ujarnya.

Terkait desakan dari cabor-cabor anggota KONI Kota Yogyakarta untuk pembatalan aturan sanksi tersebut, Anggota Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan KONI DIY DIY Rokhiman SH yang hadir sebagai pembicara mengaku akan membawa masukan ini ke KONI DIY. "Jika memang aturan tersebut dirasa berat, kami akan sampaiakn ke KONI DIY terkait masukan keberatan yang dirasakan oleh Pengkot Cabor Kota Yogyakarta ini," tuturnya.

Sementara itu Kabid Pemuda dan Olahraga, Dindikpora Kota Yogya, Agus Trimadi SIP MACc dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan, acara sosialisasi mengenai aturan hukum keolahragaan ini sangat penting dan bagus untuk dilaksanakan. "Kegiatan ini sangat bagus dan positif untuk menyikapi peraturan Porda XVII DIY 2025, khususnya aturan menyangkut sanksi terhadap cabor," tegasnya.(BMH)

Berita terbaru

walikota-mari-banggakan-kota-yogyakarta-lewat-prestasi-porda-xvii-diy-2025

Walikota : Mari Banggakan Kota Yogyakarta Lewat Prestasi Porda XVII DIY 2025

mpi-paparkan-profil-cabor-dan-organisasi-demi-gabung-koni-yogyakarta

MPI Paparkan Profil Cabor dan Organisasi Demi Gabung KONI Yogyakarta

pengkot-podsi-yogya-siap-memasyarakatkan-olahraga-dayung

Pengkot PODSI Yogya Siap Memasyarakatkan Olahraga Dayung

fpti-yogyakarta-diharapkan-bisa-tingkatkan-raihan-medali-emas-di-porda-xvii-diy-2025

FPTI Yogyakarta Diharapkan Bisa Tingkatkan Raihan Medali Emas di Porda XVII DIY 2025

koni-dorong-perbasi-kota-yogyakarta-tingkatkan-medali-di-porda-diy

KONI Dorong Perbasi Kota Yogyakarta Tingkatkan Medali di Porda DIY